Selamat, Segera Cek Nama BPUM UMKM Bank Aceh Syariah, Klik bit ly Penerima BPUMBNA2021

- 29 September 2021, 15:13 WIB
 Selamat, Segera Cek Nama BPUM UMKM Bank Aceh Syariah, Klik bit ly Penerima BPUMBNA2021
Selamat, Segera Cek Nama BPUM UMKM Bank Aceh Syariah, Klik bit ly Penerima BPUMBNA2021 /Portal Purwokerto/Pexels/Ahsanjaya

 
  
PORTAL PURWOKERTO – Klik bit.ly/Penerima_BPUMBNA2021 untuk segera mengetahui nama anda dalam daftar BPUM UMKM Bank Aceh Syariah 2021.
 
Akses bit.ly/Penerima_BPUMBNA2021 untuk mengecek nama Anda dalam daftar BPUM UMKM Bank Aceh Syariah 2021.
 
Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 atau yang juga dikenal dengan Bantuan Presiden (Banpres) BPUM masih disalurkan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
 
Berdasarkan laman resmi Diskominfo Banda Aceh Kota sudah mengumumkan siapa saja yang berhak menerima bantuan UMKM di wilayah Aceh.
 
Adapun cara untuk mengetahui apakah nama Anda terdata sebagai penerima dalam daftar nama penerima bantuan UMKM Aceh, adalah sebagai berikut:
 
 
1. Pastikan jaringan data ponsel anda tidak terganggu
2. Klik link DISINI (bit.ly/Penerima_BPUMBNA2021)
 
Bagi Anda yang lolos sebagai penerima BPUM, maka dapat mendatangi Dinas Koperasi dan UKM dengan membawa surat verifikasi lanjutan dan berkas pendukung lainya.
 
Bantuan bagi pelaku Usaha Mikro tersebut, dapat anda cairkan dengan membawa berkas dibawah ini:
 
1. Kartu keluarga
2. Identitas lengkap termasuk KTP
3. Mengisi surat pertanggungjawaban mutla
4. Membawa surat verifikasi lanjutan dari Dinas Koperasi dan UMKM Aceh
 
Namun, jika Anda yang belum lolos untuk mendapatkan bantuan UMKM ada baiknya untuk bersabar.
 
Pasalnya, Kemenkop UKM belum memberikan pengumuman resmi terkait perpanjangan bantuan.
 
Sebagai informasi tambahan, jika Anda tidak berada di wilayah Aceh, dapat cek  nama di laman melalui eform.bri.co.id/bpum atau mendatangi Kantor BNI terdekat bagi nasabah bank BNI.
 
Demikian cara Cek Nama BPUM UMKM Bank Aceh Syariah, Klik bit ly/Penerima_BPUMBNA2021.

Selalu waspadai informasi HOAX terkait BPUM dan pastikan informasi yang diterima langsung dari kanal informasi resmi Kementerian Koperasi dan UKM, semoga bermanfaat. ***


--

Editor: Eviyanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x