Pastikan Kamu Bukan Tipe Pekerja Ini untuk Dapatkan BSU Kemnaker Rp1 Juta, Cek Segera di bsu kemnaker go id

- 8 Oktober 2021, 16:07 WIB
Ilustrasi. Pastikan Kamu Bukan Tipe Pekerja Ini untuk Dapatkan BSU Kemnaker Rp1 Juta, Cek Segera di bsu.kemnaker.go.id.*
Ilustrasi. Pastikan Kamu Bukan Tipe Pekerja Ini untuk Dapatkan BSU Kemnaker Rp1 Juta, Cek Segera di bsu.kemnaker.go.id.* /PIXABAY/ Bru-nO

PORTAL PURWOKERTO - Ini adalah update terbaru informasi mengenai BSU Kemnaker yang ternyata tidak semua pekerja/karyawan mendapatkannya. 

Pastikan kalau kamu bukan tipe pekerja seperti yang disebutkan di artikel ini. 

Di bulan Oktober 2021 ini BSU Kemnaker kembali disalurkan kepada para pekerja/karyawan yang membutuhkan. 

Namun dalam update data oleh Kemnaker ada banyak pekerja/karyawan yang tidak bisa mendapatkan BSU Kemnaker meskipun masih aktif sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Baca Juga: BSU Tahap 5 Sudah Cair, Segera Buka www kemnaker go id cek Nama Penerima BLT BPJS 2021

Untuk hal ini Kemnaker menjelaskan apa yang menjadi penyebab pekerja/karyawan gagal menerima BSU Kemnaker dalam penyaluran tahap 5 ini. 

Kemnaker juga merencanakan kalau penyaluran BSU Kemnaker ini akan rampung di bulan Oktober 2021 untuk sebanyak 7 juta pekerja/karyawan.

Ternyata dari data yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker ada sekitar 758 ribu pekerja /karyawan yang tidak bisa menerima BSU Kemnaker. 

Beberapa alasan mengapa ada banyak pekerja/karyawan gagal adalah sebagai berikut:

- Merupakan Pegawai Negeri Sipil/ASN
- Merupakan pegawai BUMN/BUMD
- Pekerja sudah mendapatkan bantuan sosial lainnya

Baca Juga: Login www.kemnaker.go.id Cek Nama Penerima BSU Kemnaker Karyawan, Apakah Anda Salah Satunya?

Jika dilihat dari syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja/karyawan ada banyak kemungkinan itu adalah alasan banyak pekerja yang gagal mendapatkan BSU Kemnaker. 

Beberapa alasan itu antara lain:
- Bukan WNI
- Tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Mempunyai upah lebih dari Rp3,5 juta
- Pekerja tidak bekerja di wilayah yang status PPKM level 3 atau 4
- Bukan pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi,  aneka industri, transportasi, perdagangan & jasa serta properti dan real estate.***

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x