Syarat Penerima BSU 2021 Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021:
1. Pekerja/buruh Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK E-KTP.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan/BPJamsostek.
3. Pekerja/buruh dengan gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta. Apabila bekerja di wilayah dengan gaji/upah UMR di atas Rp3,5 juta, maka syarat maksimal gaji/upah disesuaikan dengan UMR di daerah tempat bekerja.
Baca Juga: Benarkah Cara Mencairkan BSU di Bank BNI Cek Lewat WA? AWAS Penipuan! Pastikan Langkah Ini!
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah
5. Diutamakan yang karyawan/buruh yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali pendidikan dan kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Bagi pekerja yang tidak memenuhi salah satu persyaratan penerima BSU dipastikan tidak akan menerima BLT Subsidi Gaji.
Kendala lain yang kerap dialami saat hendak mencairkan BLT Subsidi Gaji adalah penyaluran yang lambat.
Banyak pekerja/buruh yang menilai penyaluran BSU lambat, karena mereka tak kunjung menerima pemberitahuan terkait kapan BLT Subsidi gaji bisa di cairkan.