Jangan Tergiur! Segera Hubungi OJK Jika Ragu Gunakan Pinjaman Online, Ini Nomornya

- 30 Oktober 2021, 06:16 WIB
Jangan Tergiur! Segera Hubungi OJK Jika Ragu Gunakan Pinjaman Online, Ini Nomornya/Instagram @ojkindonesia/
Jangan Tergiur! Segera Hubungi OJK Jika Ragu Gunakan Pinjaman Online, Ini Nomornya/Instagram @ojkindonesia/ /


PORTAL PURWOKERTO - Jangan tergiur! Segera hubungi OJK jika ragu gunakan pinjaman online, ini nomornya.

Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal masih terus menghantui masyarakat. Berbagai iklan yang menarik melalui SMS, sosial media dan platform lainnya membuat masyarakat tergiur dan terjebak menggunakan jasa layanan pinjaman ilegal tersebut.

Namun, jika Anda berhasil menggunakan jasa layanan tersebut, nantinyaakan membuat sang debitur tak nyaman, terlebih cara penagihannya yang tak beretika dan melawan hukum.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM telah melakukan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mencairkan BSU tahap 5 di Bank BCA, Bank Mandiri, dan Bank Swasta Lain? Simak Caranya di Sini!

Pernyataan tersebut ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Komitmen bersama ini meliputi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Berdasarkan informasi dari situs resmi OJK, terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai masyarakat, antara lain:

1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.

2. Tingginya Fee
Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% jumlah pinjaman.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah