PORTAL PURWOKERTO – Bantuan Subsidi Upah/Gaji tahap 5 telah berakhir pada 31 Oktober 2021 lalu. Namun jangan khawatir, karena meski sudah ditutup, dana bantuan masih bisa cair sampai bulan Desember 2021.
Begitu juga dengan BSU dari tahap-tahap sebelumnya seperti tahap 2, 3, dan 4. Berikut akan diberikan cara untuk mencairkan BSU melalui bank swasta maupun Bank Himbara.
BSU merupakan program pemerintah untuk membantu kondisi ekonomi pekerja yang terdampak efek pandemi covid-19.
Dana bantuan yang disalurkan sebanyak Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan disalurkan sekaligus.
Namun, tidak semua pekerja akan menerima BSU. Hanya beberapa pekerja saja yang dinyatakan layak sebagai penerima BSU dengan memenuhi syarat dalam Permenaker No. 16 Tahun 2022 sebagai berikut:
- WNI yang dibuktikan dengan NIK
- Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan UMR lebih dari Rp3,5 juta maka upah yang menjadi paling banyak adalah sebesar UMR kabupaten/kota tersebut.
- Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan minimal sampai Juni 2021.
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.
- Bukan penerima program bantuan lainnya seperti PKH, Prakerja, atau BLT UMKM.
Baca Juga: Hore! Penerima BSU Ditambah 1,6 Juta Orang, Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id
BSU disalurkan melalui Bank-Bank Himpunan Negara (Himbara) yang meliputi BNI, BRI, BTN, dan Mandiri. Khusus untuk wilayah Aceh penyaluran dana bantuan menggunakan bank BSI.