OJK Bocorkan 3 Tips Mudah Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Apa Saja?

- 4 November 2021, 08:11 WIB
OJK Bocorkan 3 Tips Mudah Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Apa Saja
OJK Bocorkan 3 Tips Mudah Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Apa Saja /Tangkapan layar instagram @ojkindonesia



PORTAL PURWOKERTO - OJK bocorkan 3 tips mudah agar tak terjebak pinjol ilegal, apa saja?

Akhir-akhir ini, kabar mengenai pinjaman online seakan tak ada habisnya membuat masyarakat resah.

Disisi lain, kebutuhan masyarakat yang kian meningkat menjadi alasan utama para debitur untuk menggunakan layanan jasa pinjaman online.

Menindak lanjuti hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan besar dalam membantu mencegah masyarakat agar tak terjebak jeratan atau iming-iming pinjaman online.

Dalam postingan di akun instagram resminya pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu, OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dengan melakukan 3 langkah mudah berikut ini:

1. Cek Legalitasnya
Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

Baca Juga: Ini Dia Daftar 151 Pinjol Ilegal yang Telah Diblokir Kominfo, Hati-Hati Ya!

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Langsung hapus sms penawaran pinjaman online yang Anda terima, karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.

Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x