PORTAL PURWOKERTO - Hore! Kemenparekraf gelontorkan dana Rp2 juta bagi usaha pariwisata! Kota dan kabupaten mana saja yang dapat mendaftarkannya? Cek syaratnya disini.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kembali kucurkan dana bantuan bagi pelaku usaha pariwisata yakni Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).
BPUP merupakan bantuan pemerintah dalam rangka reaktivasi usaha yang diberikan kepada usaha pariwisata yang terdaftar pada OSS (Online Single Submission) Kementerian Investasi/BKPM tahun 2018 sampai dengan 2020.
Melibatkan Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Pariwisata dan asosiasi, sebagai Verifikator dari permohonan yang diajukan diharapkan pemberian bantuan BPUP ini diharapkan dapat akurat dan tepat sasaran dalam pendistribusianya.
Diberitakan sebelumnya, besaran besaran dana BPUP yang akan diterima oleh usaha pariwisata adalah Rp2 juta/bulan yang akan diberikan selama 2 bulan.
Bagi Anda yang berminat mendaftarkan usahanya untuk program BPUP 2021, berikut tanggal-tanggal penting yang harus diperhatikan :
1. Pendaftaran: 15-26 November 2021
2. Verifikasi dan validasi: 15-26 November 2021