PORTAL PURWOKERTO - 6 tips aman gunakan uang pinjaman online, kenali dan pastikan Anda pahami persyaratannya.
Kabar mengenai pinjaman online seakan tak ada habisnya membuat masyarakat resah.
Disisi lain, kebutuhan masyarakat yang kian meningkat menjadi alasan utama para debitur untuk menggunakan layanan jasa pinjaman online.
Menindak lanjuti hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan besar dalam membantu mencegah masyarakat agar tak terjebak jeratan atau iming-iming pinjaman online.
OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dalam postingan di akun instagram resminya pada Senin, 25 Oktober 2021 lalu, dengan melakukan 3 langkah mudah berikut ini:
1. Cek Legalitasnya
Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.
2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol
Langsung hapus sms penawaran pinjaman online yang Anda terima, karena bisa dipastikan dari pinjol ilegal.