Pinjol Ilegal Meresahkan dan Merugikan Nasabah, Waspada! Berikut Daftarnya yang Sudah Ditutup OJK

- 9 Januari 2022, 14:54 WIB
Pinjol Ilegal Meresahkan dan Merugikan Nasabah, Waspada! Berikut Daftarnya
Pinjol Ilegal Meresahkan dan Merugikan Nasabah, Waspada! Berikut Daftarnya /Yumi Karasuma/Portal Purwokerto

PORTAL PURWOKERTO - Pinjol ilegal dengan aksi terornya bikin resah dan merugikan nasabah.

Walaupun terdesak mendapatkan dana cepat anda jangan tergoda dengan aksi iming iming pinjol ilegal yang hanya manis di depan.

Pinjol ilegal sangat agresif untuk mendapatkan nasabah sehingga sangat telaten dan masif menghubungi calon nasabah.

Segudang kemudahan ditawarkan dari bisa cair hitungan menit, persyaratan yang tidak ribet dan plafon kredit yang diberikan.

Baca Juga: Aplikasi Pinjol Legal OJK, Syarat Gampang, Bisa Cepat Cair

Mereka tidak pernah memberi tahu konsumen perihal resiko jika ada keterlambatan cicilan.

Untuk penghitungan bunga hanya sekilas dan dibuat seakan akan ringan dengan keuntungan yang akan diperoleh.

Beban administrasi saat pencairan dana yang sekitar hingga 20% yang sangat merugikan nasabah.

Abaikan pinjol ilegal, berikut daftar pinjol ilegal yang harus diabaikan dan sudah ditutup oleh Satgas Waspada Investasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan):

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x