PORTAL PURWOKERTO - Menteri Sosial Tri Rismaharini meresmikan pembaharuan mekanisme layanan pengusulan data bansos yang merupakan bagian dari proses digitalisasi telah diterapkan dalam pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan hasil dari musyawarah desa/kelurahan.
Peresmian pembaharuan mekanisme layanan pengusulan data bantuan sosial ini dilakukan pada 8 Mei 2024, bertujuan untuk menjaga kondusifitas dan ketepatan sasaran penerima.
Pendamping Sosial Tidak Berhak Mengusulkan
Menurut Risma, Pendamping Sosial, TKSK, dan Peksos tidak memiliki hak untuk mengusulkan nama penerima bantuan sosial, seperti yang dikutip dari Antaranews.
Baca Juga: Cair Serentak Hari Ini, Daftar 4 Bansos Salur Bulan Mei 2024, Besarnya Rp600 Ribu hingga Rp1,8 Juta
Untuk memastikan bahwa usulan penerima bantuan tepat sasaran, Mensos menekankan agar pengusulannya dilakukan langsung melalui mekanisme musyawarah Desa atau Kelurahan.
Mekanisme pengusulan penerima ini harus dilakukan oleh pihak Desa melalui Musyawarah Desa minimal 3 bulan sekali.
Apabila musyawarah desa tidak dilaksanakan, pihak Desa dapat mengusulkannya melalui surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Mekanisme pengusulan baru penerima bantuan di DTKS akan mulai berlaku pada bulan Juni 2024 mendatang.
Baca Juga: Penyebab KPM Masuk Jadi Penerima BPNT 2024 Validasi by Sistem, Termasuk PKH, Bonus Bantuan Sosial?