Mekanisme Baru Berlaku Juni 2024
Ada beberapa mekanisme pengusulan terbaru mengenai nama penerima agar tercatat di DTKS, di antaranya:
1. Pengusulan melalui Musyawarah Desa
Usulan ini dilakukan minimal 3 bulan sekali oleh pihak Desa atau kelurahan.
Kemensos akan mewadahi hasil usulan musyawarah desa tersebut melalui aplikasi SIKS-NG.
Hasil musyawarah Desa akan dikirimkan langsung ke Kemensos dengan dilampiri bukti dokumentasi Musyawarah Desa, berita acara, serta daftar hadir.
2. Jika Musdes tidak dilakukan
Apabila Musyawarah Desa tidak dilaksanakan, pihak Desa dapat mengusulkannya dengan membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM).
Itulah pembaharuan mekanisme layanan pengusulan data bansos yang diresmikan oleh Mensos Tri Rismaharini.***