Mekanisme Baru Usulan Penerima Bansos 2024, Mensos Tri Rismaharini Resmikan, Mulai Berlaku Bulan Juni 2024

- 13 Mei 2024, 09:00 WIB
Mekanisme Baru Usulan Penerima Bansos 2024, Mensos Tri Rismaharini Resmikan Pembaruan Mekanisme DTKS
Mekanisme Baru Usulan Penerima Bansos 2024, Mensos Tri Rismaharini Resmikan Pembaruan Mekanisme DTKS /Dok. Kemensos/

Mekanisme Baru Berlaku Juni 2024

Ada beberapa mekanisme pengusulan terbaru mengenai nama penerima agar tercatat di DTKS, di antaranya:

1. Pengusulan melalui Musyawarah Desa

Usulan ini dilakukan minimal 3 bulan sekali oleh pihak Desa atau kelurahan.

Kemensos akan mewadahi hasil usulan musyawarah desa tersebut melalui aplikasi SIKS-NG.

Hasil musyawarah Desa akan dikirimkan langsung ke Kemensos dengan dilampiri bukti dokumentasi Musyawarah Desa, berita acara, serta daftar hadir.

2. Jika Musdes tidak dilakukan

Apabila Musyawarah Desa tidak dilaksanakan, pihak Desa dapat mengusulkannya dengan membuat Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM).

Itulah pembaharuan mekanisme layanan pengusulan data bansos yang diresmikan oleh Mensos Tri Rismaharini.***

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah