NFT Halal atau Haram? Simak Fatwa MUI Soal Aset Kripto Berikut Ini

- 14 Januari 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi NFT.NFT Halal atau Haram? Simak Fatwa MUI Soal Aset Kripto Berikut Ini
Ilustrasi NFT.NFT Halal atau Haram? Simak Fatwa MUI Soal Aset Kripto Berikut Ini /Unsplash/Czerwinski

PORTAL PURWOKERTO - Sejak moncer, banyak yang bertanya-tanya apakah NFT halal atau haram.

NFT merupakan Non Fungible Token, atau token yang tidak dapat dipertukarkan.

Oleh karena itu, NFT berbeda dengan crypto yang dapat menjadi aset digital untuk investasi sekaligus mata uang.

NFT dapat berupa karya seni, musik dan lainnya. Beberapa artis pun sudah mulai melirik NFT sebagai lahan bisnis yang cukup menjanjikan.

Baca Juga: Aplikasi NFT Ghozali Ini Cara Jual Foto di NFT yang Bisa Raup Milyaran Rupiah, Tertarik?

Apalagi sejak Ghozali Everyday viral dengan foto selfie yang dijadikan sebagai NFT, kini banyak yang ingin mencoba 'bermain' NFT.

Lantas, bagaimana cara kerja NFT?

Sederhananya, NFT membuat karya seni memiliki kode unik. Sehingga hasil karya yang menjadi NFT pun menjadi sangat unik, terhindar dari plagiasi.

Hal inilah yang membuat banyak seniman kini memilih untuk menjual hasil karya mereka dengan NFT.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x