Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Bisa SMS atau WA, Jangan Panik Laporkan Saja!

- 16 Januari 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi. Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Bisa SMS atau WA, Jangan Panik Laporkan Saja!
Ilustrasi. Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Bisa SMS atau WA, Jangan Panik Laporkan Saja! /pixabay

- Website OJK

Cara mengecek pinjaman online legal yang terdaftar melalui laman OJK dengan mengakses www.ojk.go.id.

Buka laman OJK di ojk.go.id/, pilih menu IKNB, kemudian pilih fintech di kanan bawah.

Nanti akan terbuka daftar pinjaman online atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.


- WhatsApp OJK

Nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157 di nomor telepon seluler,

Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan Ketik nama pinjol yang ingin dicek.

Misalnya, "com" Kemudian mengirim pesan tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca Juga: Cara Main NFT, Ikuti Kesuksesan Ghozali? Simak Cara Berjualan di NFT Bagi Kalian yang Ingin Untung

- Telepon 157 atau mengirim e-mail

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah