Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Bisa SMS atau WA, Jangan Panik Laporkan Saja!

- 16 Januari 2022, 11:04 WIB
Ilustrasi. Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Bisa SMS atau WA, Jangan Panik Laporkan Saja!
Ilustrasi. Begini Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Bisa SMS atau WA, Jangan Panik Laporkan Saja! /pixabay

PORTAL PURWOKERTO - Jangan panik! Begini cara melaporkan pinjol ilegal dengan cepat, bisa lewat SMS atau WhatsApp. Mudan dan cepat.

Maraknya kasus masyarakat yang terjebak pinjol ilegal yang merugikan baik secara psikis dan materi harus menjadi pembelajaran agar masyarakat hanya menggunakan jasa pinjol resmi OJK saja.

Praktik pinjol ilegal yang mewabah karena mereka memanfaatkan nasabah yang butuh uang cepat dengan mengenakan bunga tinggi.

Baca Juga: Butuh Pinjol Bunga Ringan? Simak Daftar Ini Pinjol OJK 2022 Bunga Ringan dan Cepat Cair

Juga beban administrasi tinggi sekitar potongan 20% dari pinjaman pokok yang merugikan nasabah.

Pinjol ilegal yang prakteknya seperti rentenir menjerat nasabah dengan bunga tinggi dan jika ada keterlambatan cicilan, nasabah akan di teror.

Teror psikis bertujuan memberi efek malu kepada nasabah agar nasabah segera melunasi hutang dengan bunga tinggi.

Himbauan OJK kepada masyarakat untuk selalu mengecek keabsahan pinjol sebelum berhutang.

Baca Juga: Rekomendasi Pinjol OJK 2022 Bunga Rendah, Proses Mudah dan Cepat

Sebelum meminjam, pastikan legalitas pinjol tersebut. Begini cara cek legalitas:

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah