PORTAL PURWOKERTO -Selain cek legalitas pinjol, intip langkah mudah agar tak terjerat pinjol ilegal!
Pinjaman Online (pinjol) merupakan penyelenggara layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik
Pinjol ilegal acap kali menjadi membuat masyarakat resah lantaran cara menawarkan dan cara menagihnya yang mengganggu.
Disisi lain, kebutuhan masyarakat yang kian meningkat menjadi alasan utama para debitur untuk menggunakan layanan jasa pinjaman online.
Baca Juga: Pinjaman Online Bulanan Langsung Cair, Kriteria Yang Diburu Nasabah
Menindak lanjuti hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan besar dalam membantu mencegah masyarakat agar tak terjebak jeratan atau iming-iming pinjaman online.
OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dalam postingan di akun instagram resminya pada Senin, 25 Oktober 2021 untuk melakukan 3 langkah mudah berikut ini:
1. Cek Legalitasnya
Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.