Bappebti Menyebut Aset Kripto Buatan Indonesia Punya Masa Depan Cerah, Begini Alasannya 

- 21 Februari 2022, 21:38 WIB
Bappebti Menyebut Aset Kripto Buatan Indonesia Punya Masa Depan Cerah, Begini Alasannya 
Bappebti Menyebut Aset Kripto Buatan Indonesia Punya Masa Depan Cerah, Begini Alasannya  /https://unsplash.com/muhammad_asyfaul

PORTAL PURWOKERTO - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Indrasari Wisnu Wardana mengatakan, aset kripto buatan Indonesia punya masa depan cerah. 
 
Menurutnya, potensi pasar aset kripto di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh dalam beberapa tahun kedepan. 
 
"Dalam beberapa tahun ini, beberapa Aset Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020," kata Wisnu Wardana, dilansir dari antaranews, Senin, 21 Februari 2022. 
 
Wisnu menganggap, aset kripto buatan dalam negeri akan bengangkat nama Indonesia dan harus selalu didukung. 
 
 
Namun dia tetap menyimbau setiap token atau aset kripto buatan dalam negeri harus terdaftar dan disahkan oleh Bappebti. 
 
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, tentang syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. 
 
Disebutkan bahwa aset kripto yang bisa diperdagangkan secara resmi di pedagang (exchanger) dalam negeri, semua token harus melalui pendaftaran, penilaian dan pengesahan oleh Bappebti. 
 
"Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. “ ujar Wisnu. 
 
 
 
Mengacu pada peraturan tersebut, merupakan upaya negara untuk melindungi pemilik aset kripto dengan pengawasan, penilaian dan evaluasi berkala. 
 
Bappebti berharap industri kripto dalam negeri dan semua proses di dalamnya lebih terjamin keamanannya. 
 
Berdasarkan data Bappebti, Saat ini sudah ada 229 token kripto yang masuk dalam daftar. 
 
Diperkirakan jumlah angka tersebutakan terus bertambah, termasuk kemungkinan token kripto domestik.***
 
 

Editor: Eviyanti

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x