Waspada Iming-Iming Pinjol llegal, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai!

- 7 Maret 2022, 20:06 WIB
Waspada Iming-Iming Pinjol llegal, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai!
Waspada Iming-Iming Pinjol llegal, Ini Ciri Pinjol Ilegal yang Harus Diwaspadai! /Pixabay/EmAji

PORTAL PURWOKERTO - Menurut OJK, ini ciri pinjol ilegal, waspada iming-iming belaka!

Kabar terkuaknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat menjadi "PR" Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas oknum dibelakangnya.

Cara penagihan pinjol ilegal yang tak beretika dan melawan hukum juga sangat mengganggu kegiatan sehari-hari sang debitur. 

Oleh karena itu, OJK bersama Bank Indonesia, Polri, Kominfo, dan Kemenkop UKM telah mendeklarasikan pernyataan komitmen bersama pada tanggal 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Ini Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Terbaru, Selalu Cek Kelegalannya Dahulu

Pernyataan komitmen bersama ini ditujukan untuk meningkatkan tindakan nyata dari masing-masing kementerian dan lembaga dalam memberantas pinjaman online ilegal sesuai kewenangannya untuk melindungi masyarakat.

Komitmen bersama ini lingkupnya meliputi pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

Mengutip dari laman OJK, terdapat beberapa ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai calon debitur, antara lain:

1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin

Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.

Baca Juga: 3 Pinjaman Online Bunga Ringan, Sudah Terdaftar di OJK, Cocok untuk Modal Jualan Online

2. Tingginya Fee

Fee sangat tinggi bisa mencapai 40% jumlah pinjaman.

3. Denda yang mencekik

Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1%-4% perhari.

4. Waktu pelunasan yang singkat

Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.

5. Akses menyeluruh ke ponsel debitur

Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel, seperti kontak, foto, video, yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat terlambat membayar.

6. Penagihan tak beretika

Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

Baca Juga: Pinjol Legal 2022 Cepat Cair Tanpa Verifikasi? Perhatikan 5 Hal ini Sebelum Anda Melakukan Pengajuan

7. Identitas Kantor tidak jelas

Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Namun, jika Anda telah terjerat oleh pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkan kasusnya dengan instansi dibawah ini:

1. Kepolisian:

situs https://patrolisiber.id

email [email protected]

2. Kemenkominfo:

Laman web aduankonten.id

email: [email protected]

WA: 08119224545

Baca Juga: Pinjaman Online yang Cepat Cair dengan Proses Mudah, Sangat Pas Bagi yang Butuh Dana Cepat

3. OJK:

Hotline: 157

WA: 081 157 157 15

email: [email protected]

Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,

Kunjungi laman OJK.go.id.***

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah