Pinjol Ilegal Mudah Cair, Waspadalah! Cek 50 Daftar Pinjol Ilegal 2022 yang Diblokir OJK Per Februari 2022

- 10 Maret 2022, 22:38 WIB
Pinjol Ilegal Mudah Cair, Waspadalah! Cek 50 Daftar Pinjol Ilegal 2022 yang Diblokir OJK Per Februari 2022
Pinjol Ilegal Mudah Cair, Waspadalah! Cek 50 Daftar Pinjol Ilegal 2022 yang Diblokir OJK Per Februari 2022 /Pexels/Natasha Chebano

PORTAL PURWOKERTO – Berhati-hatilah pada saat akan melakukan pinjaman online yang menawarkan mudah cair, cek legalitasnya apakah masuk 50 daftar pinjol ilegal 2022 yang diblokir OJK per Februari 2022.

Bagi Anda yang menerima penawaran pinjol ilegal yang menjanjikan mudah cair, maka Anda wajib berhati-hati.

Karena belum lama ini, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan SWI OJK kembali melakukan pemblokiran atas temuan mereka berupa 50 daftar pinjol ilegal.

Baca Juga: Selain Bunga Rendah, 4 Pinjaman Online Ini Juga Menawarkan Langsung Cair Cukup Dengan Modal KTP

Sebagian besar pinjol ilegal yang ditutup oleh OJK merupakan pinjaman online yang beroperasi melalui aplikasi dan website.

Dengan dilakukannya pemblokiran terhadap 50 pinjol ilegal, diharapkan dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penipuan terhadap masyarakat, terutama yang menawarkan mudah cair.

Meskipun begitu, SWI yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terus tetap melakukan patroli siber sebagai bagian dari upaya pencegahan.

Selain melakukan pencegahan dalam bentuk patroli siber dan penutupan terhadap akses pinjol ilegal terutama yang menarkan mudah cair.

Baca Juga: Harga Crypto Hari ini, Beberapa Mengalami Kenaikan dan Peningkatan! Mending Invest Crypto atau Dinar Nih?

SWI juga terus melakukan peningkatan literasi terhadap masyarakat dengan cara menyebarkan konten-konten edukasi yang berisi informasi mengenai pinjol ilegal.

Halaman:

Editor: Yumi Karasuma

Sumber: ojk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x