3 Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Jangan Mudah Tergiur!

- 20 Maret 2022, 09:26 WIB
Berikut 3 Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Jangan Mudah Tergiur!.*/Pexels/Karolina Grabowska
Berikut 3 Tips Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal, Jangan Mudah Tergiur!.*/Pexels/Karolina Grabowska /

PORTAL PURWOKERTO - Apa saja tips mudah agar tak terjebak pinjol ilegal? Waspada penipuan pinjol ilegal yang mengatasnamakan OJK.

Pelaku kejahatan memiliki segudang cara agar visi dan misinya tercapai, salah satunya mengatasnamakan OJK sebagai pengirim atau meminta pembayaran pinjaman online (Pinjol).

Tak hanya pinjol, OJK juga kerap 'digunakan ' oknum tak bertanggung jawab sebagai penagihan pembayaran lembaga jasa keuangan lainnya.

Perlu diingat, OJK tidak pernah mengirimkan atau meminta pembayaran pinjaman online atau tagihan lembaga jasa keuangan lainnya.

Baca Juga: 7 Aplikasi Pinjaman Online Bunga Rendah, Tenor Panjang! Pilih Dari Daftar Pinjol Legal OJK

Dalam postingan di akun instagram resminya OJK berikan tips mudah agar tak terjerat pinjaman online ilegal tersebut, dengan melakukan 3 langkah mudah berikut ini:

1. Cek Legalitasnya

Mengecek legalitas sebelum menerima tawaran pinjaman online merupakan hal utama agar Anda tak terjebak layanan pinjaman online.

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK.

Halaman:

Editor: Hening Prihatini

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x