PORTAL PURWOKERTO - Selain OJK, ini daftar instansi yang dapat anda ajukan untuk lapor kasus pinjol ilegal.
Pinjaman Online (Pinjol) saat ini menjadi sasaran masyarakat untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, terlebih disaat pandemi melanda.
Namun harus berhati-hati bagi Anda yang berniat menggunakan layanan pinjaman online.
Pasalnya, jasa pinjaman online tengah getol mengiklankan pelayanannya melalui berbagai macam platform di media sosial hingga pesan singkat, chat atau SMS.
Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair KTP, Mudah dan Cepat? Simak Daftar Terbarunya Berikut!
Berdasarkan dari laman OJK, berikut 7 ciri pinjol ilegal yang harus diwaspadai:
1. Iklan yang dikemas se-menarik mungkin
Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran (Beriklan) melalui SMS spam kepada calon korbannya.
2. Tingginya Fee