Bunga Ringan Tak Bikin Beban, Cek 11 Pinjol yang Terdaftar di OJK Terbaru Berikut Ini

- 21 Maret 2022, 12:52 WIB
Ilustrasi Pinjol.Bunga Ringan, Cek 11 Pinjol yang Terdaftar di OJK Terbaru Berikut Ini
Ilustrasi Pinjol.Bunga Ringan, Cek 11 Pinjol yang Terdaftar di OJK Terbaru Berikut Ini /Portal Purwokerto/Akbar Insan Kamil

PORTAL PURWOKERTO - Simak dan cek berikut ini pinjaman online dengan bunga ringan terdaftar OJK 2022 dan nyaman bagi nasabah untuk mencicil.

Meski demikian, bunga paling ringan pada pinjaman online mungkin tidak akan sama dengan bunga bank konvensional.

 Hal ini pernah diutarakan oleh Kepala OJK Purwokerto Riwin Mihardi. "Pinjol itu kan resikonya cukup tinggi, karena verifikasinya tidak tatap muka dengan nasabah, tidak ada survey. Jadi sudah otomatis bunganya lebih tinggi dari pinjaman bank konvensional," ujarnya.

Meski demikian, pinjol legal dan terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan serta memiliki izin lebih aman.

Baca Juga: 4 Pinjol Legal Cepat Cair Resmi OJK 2022, Rekomendasi Tepat Bagi Anda yang Sedang Membutuhkan Dana Mendadak

Hal ini karena pinjol ilegal dan belum terdaftar biasanya membebani bunga yang lebih tinggi, tak hanya itu ada resiko penipuan.

Sebab bukan satu dua kali beberapa nasabah pinjol ilegal justru tertipu karena harus membayar sejumlah biaya untuk pencairan.

Bukannya dana pinjaman yang didapat, uang yang dibayarkan ke pinjaman online ilegal pun lenyap begitu saja.

"Jika ada yang menemukan pinjol ilegal, segera laporkan, tidak usah pinjam di sana. Pilih yang legal," ujar Riwin.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x