PORTAL PURWOKERTO –Masyarakat perlu waspadai pinjol ilegal yang tidak terdaftar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal tidak menawarkan keuntungan seperti pinjol legal yang terdaftar OJK.
Cek keabsahan pinjol tersebut jika akan menggunakan jasanya. Jika pinjol ilegal, dipastikan tidak terdaftar OJK dan tidak memiliki izin.
Jangan terburu-buru dalam menggunakan jasa pinjol. Penawaran pinjol ilegal biasanya melalui SMS berupa dana langsung cair.
Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, semua pinjaman online yang beroperasi, harus terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Berikut keuntungan yang Anda dapatkan dengan menggunakan jasa pinjol legal seperti yang dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi OJK:
1. Pinjol legal memperhatikan perlindungan konsumen karena terdaftar OJK
2. Terbuka informasi mengenai bunga dan denda
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatur biaya pinjaman maksimal 0,8% per bulan. Konsumen memiliki akses terhadap informasi bunga dan denda.
3. Pinjol legal tunduk pada peraturan yang berlaku