3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan
4. Sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun untuk pengambilan 10 persen
5. Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI)
Pencairan dana JHT juga bisa diambil sebelum usia 56 tahun sebanyak 10 persen, 30 persen bahkan 100 persen.
Untuk mencairkan dana JHT bisa dilakukan dengan cara offline maupun online.
Tapi masyarakat banyak yang lebih memilih untuk mencari cara klaim JHT secara online karena masih dalam situasi pandemi.
Dengan klaim JHT secara online pekerja tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sehingga bisa memangkas waktu.
Pekerja yang akan mencairkan dana JHT juga bisa melakukannya melalui ponsel masing-masing saja sambil rebahan.
Baca Juga: Cek Lapak Asik BPJS Ketenagakerj Dengan Handphone, Cara Simpel Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Caranya bisa akses ke laman resmi untuk pengajuan klaim JHT yaitu lapakasik bpjsketenagakerjaan go id.