Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data, Simak 3 Langkah Dibawah Ini

- 13 April 2022, 06:48 WIB
Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data, Simak 3 Langkah Dibawah Ini.*
Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data, Simak 3 Langkah Dibawah Ini.* /Image from unsplash.com by Nahel Abdul Hadi

PORTAL PURWOKERTO - Begini cara melaporkan pinjol yang sebar data, simak 3 langkah di bawah ini.

Pinjol ilegal dalam menjerat nasabah menggunakan iming-iming cepat cair sehingga banyak nasabah tergiur.

Nasabah sangat dirugikan oleh pinjol ilegal tersebut karena bukan saja penyebaran data pribadi, ancaman teror dan juga bunga yang sangat tinggi.

Nasabah yang terjebak oleh pinjol ilegal banyak yang stress karena tekanan tersebut bahkan ada yang bunuh diri.

Baca Juga: 25 Aplikasi Pinjol Resmi OJK Rilis Terbaru 2022, Untuk Digunakan Masyarakat

Pelaporan akan kerugian menggunakan jasa pinjol ilegal sudah banyak sekali masuk ke OJK.

Secara rutin OJK dan Satgas Waspada Investasi selalu memberikan literasi ke masyarakat akan bahaya pinjol ilegal.

Jika nasabah sudah disebarkan datanya maka bisa mengikuti langkah langkah dibawah ini.

Simak dibawah ini cara melaporkan pinjol ilegal apabila perusahaan pinjol ilegal mengancam nasabahnya dengan menyebarkan data ke publik, maka masyarakat bisa melaporkan kasusnya ke instansi-instansi terkait, yaitu:

Halaman:

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah