PORTAL PURWOKERTO - BLT UMKM diprediksi akan segera cair di tahun 2022 ini. Hal tersebut sudah diumumkan oleh Menko bidang perekonomian Airlangga Hartanto.
Adapun besaran BLT UMKM tahun 2022 adalah senilai Rp600 ribu yang akan diberikan kepada 12 juta penerima.
Sementara itu dilansir dari laman resmi Kemenkop UKM, pemerintah mengimbau agar pemerintah daerah mulai menyiapkan BPUM di tahun 2022 ini.
Adapun syarat penerima BPUM atau BLT UMKM diantaranya sebagai berikut:
- pelaku UMKM adalah WNI yang memiliki NIK KTP.
- Kemudian memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul Banpres BPUM.
- Pelaku UMKM juga harus memiliki SKU atau NIB untuk usahanya agar terbukti itu adalah benar usaha miliknya.
- Asal pelaku UMKM diwajibkan bukan dari anggota TNI Polri, ASN, maupun pegawai BUMN dan BUMD.
- Pelaku UMKM juga tidak sedang menerima pembiayaan seperti kredit usaha rakyat dari perbankan mana pun.
- Untuk tujuan pemerataan pemberian bantuan sosial makan pelaku usaha juga diharapkan belum pernah menerima bantahan sosial jenis lain dari pemerintah.
Jika sudah merasa memenuhi semua syarat yang ditetapkan oleh Kemenkop dan UKM ini dan sudah mendaftar saatnya mengecek secara berkala melalui eform BRI.
Sehingga golongan ini tak bakal mendapatkan bantuan:
1. PNS, Polisi dan tentara
2. nasabah bank yang sudah mengakses kredit bank
3. Pelaku UMKM tak memiliki SKU
4. Bukan merupakan WNI
Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait petunjuk teknis pengecekan nama penerima dan penyaluran BLT UMKM di tahun 2022.***