Cara Cek Status Pinjol Lewat Whatsapp OJK, Legal atau Ilegal? Ini Balasannya

- 24 April 2022, 12:03 WIB
Cara Cek Status Pinjol Lewat Whatsapp OJK, Legal atau Ilegal? Ini Balasannya
Cara Cek Status Pinjol Lewat Whatsapp OJK, Legal atau Ilegal? Ini Balasannya /ojk

 

PORTAL PURWOKERTO – Simak cara cek status pinjol lewat Whatsapp (WA) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), legal atau ilegal?

Rupanya masyarakat bisa cek status layanan pinjaman online legal atau ilegal lewat WA OJK. Simak artikel ini untuk tahu cara WA OJK.

Bulan Ramadhan 2022 hampir berakhir, menyisakan kurang dari 10 hari lagi umat muslim akan merayakan Lebaran 2022.

Kebutuhan jelang Lebaran yang banyak membuat masyarakat harus pandai mengatur keuangan. Asal keluar dari dompet justru berujung boros dan tekor.

Tunjangan Hari Raya (THR) dari tempat Anda bekerja bisa jadi solusi menutup kebutuhan Lebaran. Lalu bagaimana jika THR tak kunjung keluar tapi kebutuhan mendesak?

Anda bisa menggunakan layanan pinjaman online. Agar tak terjerumus maka pahami dulu seluk beluk pinjol. Pastikan juga pinjol yang Anda pilih itu terdaftar atau resmi dari OJK.

Baca Juga: NGERI! 8 Bahaya Pinjol Ilegal, Bisa Gali Lubang Tutup Lubang

OJK menyediakan daftar pinjaman online legal terdaftar resmi. Anda juga dapat mengirimkan WA kepada kontak OJK untuk mengetahui legalitas suatu pinjaman online.

Halaman:

Editor: Eviyanti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah