PORTAL PURWOKERTO – Ngeri! Ini daftar 8 bahaya pinjaman online (pinjol) ilegal, bisa gali lubang tutup lubang.
Gali lubang tutup lubang, pinjam uang bayar hutang. Penggalan lirik lagu Rhoma Irama tersebut mampu menggambarkan kondisi orang yang terjerumus dalam pinjol ilegal yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pinjol ilegal diawal-awal mengiming-imingi penggunanya dengan syarat yang mudah, bahkan melakukan promosi lewat SMS atau Whatsapp (WA).
Namun akhirnya pengguna justru dijerat dengan bunga yang tinggi. Pengguna yang kesulitan melunasi pinjamannya akan kembali mencari pinjaman baru karena pinjol ilegal menagih dengan cara mengintimidasi.
Baca Juga: INI 5 Pinjaman Online Lewat WA Terpercaya, Jangan Mudah Tergiur, Cek Pinjol Resmi OJK
Hal inilah yang membuat pengguna yang terlanjur terjerumus dalam pinjol ilegal akan terlibat dalam skema gali lubang tutup lubang.
Bahaya ini yang membuat OJK berulang kali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan jasa layanan keuangan yang terdaftar dan berizin resmi.
Berikut 8 bahaya yang dapat mengancam Anda jika berhubungan dengan pinjol ilegal, dilansir Portal Purwokerto dari laman resmi OJK pada Minggu, 24 April 2022:
1. Pinjol ilegal tidak diawasi oleh OJK membuat tidak ada perlindungan konsumen.