Daftar Pinjol Ilegal, HARUS TAHU Agar Tidak Terjerat, Cek Nama 5.205 Entitas Berbahaya di Sini!

- 30 April 2022, 19:30 WIB
Daftar Pinjol Ilegal, HARUS TAHU Agar Tidak Terjerat, Cek Nama 5.205 Entitas Berbahaya di Sini!
Daftar Pinjol Ilegal, HARUS TAHU Agar Tidak Terjerat, Cek Nama 5.205 Entitas Berbahaya di Sini! /Lasti Martina/Portal Purwokerto/

PORTAL PURWOKERTO - Simak daftar pinjol ilegal yang telah dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi.

Satgas Waspada Investasi atau disingkat dengan SWI adalah wadah koordinasi yang beranggotakan 12 Kementerian dan Lembaga yang dibentuk untuk mencegah dan menangani tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

OJK merupakan bagian dari SWI. Begitu pula dengan 11 kementerian dan lembaga lainnya, yaitu:
1. Bank Indonesia
2. Kementerian Perdagangan
3. Kementerian Komunikasi dan Informasi
4. Kementerian Dalam Negeri

Baca Juga: 6 Pinjol Bunga Rendah, Bisa untuk Isi Angpao Lebaran Idul Fitri 2022 dan Cair dalam Hitungan Menit!

5. Kementerian Koperasi dan UKM
6. Kementerian Agaman
7. Kementerian Pendidikan
8. Kementerian Investasi/BPKM
9. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
10. Kejaksaan Republik Indonesia
11. Kepolisian Republik Indonesia

Satgas Waspada Investasi setidaknya telah menutup 5.205 entitas berbahaya selama ini yang tercantum di situs Waspada Investasi OJK 2022.

Baca Juga: WASPADA! Daftar Pinjol Resmi OJK 2022 Hanya Ada di Daftar Ini, Terbaru Per Maret 2022 Hanya Ada 102 Fintech!

Dalam situs tersebut tertera nama-nama entitas berbahaya yang didata berdasarkan abjad. Hal ini mempermudah masyarakat yang hendak mengetahui daftar pinjol ilegal yang dikeluarkan secara resmi. 

Berada dalam daftar pinjol ilegal memiliki ciri-ciri yang khas, yaitu tidak terdaftar dalam 102 pinjaman online resmi di OJK terbaru yang dikeluarkan pada Maret 2022.

Halaman:

Editor: Lasti Martina

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x