Baca Juga: PKH Mei 2022 Kapan Cair Tanggal Berapa Saja? Cek Pakai KTP di Link Resmi Kemensos Ini
Bagaimana cara mendaftar KLJ atau Kartu Lansia Jakarta? Simak dulu kriteria penerima bantuan ini.
Adalah mereka berusia 60 tahun dan memiliki KTP DKI Jakarta serta tidak memiliki penghasilan tetap dan mereka yang terlantar secara psikis dan sosial atau telah menderita penyakit menahun, berdasarkan laman Smart City tersebut.
Penerima KLJ merupakan merupakan penduduk DKI Jakarta yang telah terdaftar dan ditetapkan dalam Basis Data Terpadu (BDT).
Apabila ada lansia yang memenuhi syarat sebagai penerima KLJ namun datanya tidak terdaftar dalam BDT, dapat mengunjungi kelurahan setempat agar dilakukan Mekanisme Pemutakhiran Mandiri atau MPM.
Calon penerima akan didata dan diusulkan masuk dalam BDT oleh petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Pusat Data dan Informasi Jaminan Sosial.
Demikian terkait kepanjangan KLJ dan cara mendapatkan bantuan tersebut serta kepanjangan bantuan lainnya.***