Semua penerima bansos PKH adalah masyarakat miskin atau pra-sejahtera yang datanya terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Jadi jika masyarakat miskin tersebut belum terdaftar di DTKS Kemensos kemungkinan kecil sekali untuk mendapatkan bansos PKH.
Baca Juga: HARGA TERRA LUNA! Berpotensi Besar Kembali Meroket Bersama Cardano dan Mushe?
Untuk mendapatkan bansos PKH 2022 ini ada beberapa syarat antara lain:
- Merupakan masyarakat miskin atau rentan miskin
- Merupakan golongan keluarga yang terdampak pandmei COVID-19
- Masyarakat yanag kehilangan mata pencaharian karena terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Bukan termasuk golongan ASN, anggota TNI/Polri
Jika syarat tersebut sudah terpenuhi serta data sudah masuk ke sistem DTKS Kemensos maka bisa melakukan cek nama penerima PKH 2022 di laman cekbansos.kemensos.go.id secara mandiri.
Baca Juga: 7 Penyebab Tidak Lolos Prakerja Gelombang 28, Salah Satunya karena Kepesertaan