- Anak usia SD/MI, atau sederajat
- Anak usia SMP/MTS, atau sederajat
- Anak usia SMA/Madrasah Aliyah, atau sederajat
- Anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
3. Komponen Kesejahteraan Sosial
- Lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang
- Penyandang disabilitas diutamakan yang berat maksimal 1 orang
Bantuan sosial PKH ini diberikan selama satu tahun penuh kepada Keluarga Penerima Manfaat.
Baca Juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Tinggal Sat Set Sat Set...
Berikut besaran dana bansos penerima bantuan PKH sesuai kriteria: