Butuh Dana Tunai? Ikuti 3 Tips Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal 2024, Data Pribadi Aman Sesuai Arahan OJK

- 16 Mei 2024, 12:00 WIB
Berikut cara agar tidak terjebak pinjol ilegal 2024, jadi Data Pribadi Aman Sesuai Arahan OJK
Berikut cara agar tidak terjebak pinjol ilegal 2024, jadi Data Pribadi Aman Sesuai Arahan OJK /Instagram OJK

PORTAL PURWOKERTO - Bagi yang sedang menjadi pinjaman online karena butuh dana tunai dalam waktu cepat, bisa perhatikan artikel ini. Pastikan jangan tergesa-gesa.

Artikel ini memuat tips anti terjebak pinjol ilegal berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga terhindar dari jebakan bunga tinggi dan bocornya data pribadi.

Kebutuhan yang semakin meningkat mendorong banyak orang untuk menggunakan layanan pinjaman online, meski demikian, segala sesuatu yang berhubungan dengan keputusan finansial harus dipertimbangkan dengan baik.

OJK berperan besar dalam membantu mencegah masyarakat agar tidak terjebak dalam pinjol ilegal, melalui unggahan Instagramnya berikut tiga cara hindari jerat pinjol abal-abal.

1. Hapus SMS Tawaran Pinjol

Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang Anda terima karena biasanya berasal dari pinjol ilegal, biasanya isi pesannya seperti ini:

Baca Juga: Cara Mencegah Pencurian Data Pinjol Ilegal 2024, OJK Himbau Batasi Izin Aplikasi, Jangan Klik Link Misterius

"Bapak/Ibu, kami menawarkan pinjaman dana tanpa agunan untuk modal usaha, kesehatan, dll. Silakan hubungi WA:+6280*******."

Pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui SMS atau Whatsapp tanpa persetujuan konsumen.

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah