Butuh Dana Tunai? Ikuti 3 Tips Agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal 2024, Data Pribadi Aman Sesuai Arahan OJK

- 16 Mei 2024, 12:00 WIB
Berikut cara agar tidak terjebak pinjol ilegal 2024, jadi Data Pribadi Aman Sesuai Arahan OJK
Berikut cara agar tidak terjebak pinjol ilegal 2024, jadi Data Pribadi Aman Sesuai Arahan OJK /Instagram OJK

2. Cek Legalitasnya

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan bahwa penyedia layanan pinjaman atau fintech lending tersebut terdaftar dan berizin di OJK.

Mengecek legalitas adalah langkah pertama dan terpenting untuk memastikan Anda tidak terjebak layanan pinjaman ilegal.

3. Jaga Data Pribadi

Selalu waspada dalam menjaga data pribadi Anda. Hindari mengunduh aplikasi sembarangan dan jangan mengunggah KTP atau data pribadi di media sosial.

Hindari juga bertransaksi keuangan menggunakan jaringan wifi umum dan pastikan menggunakan lembaga jasa keuangan yang telah berizin OJK.

Serta jangan sembarangan mengklik tautan yang dikirimkan melalui SMS atau WA dari nomor yang tidak dikenal karena bisa menjadi celah untuk meretas nomor Anda.

Dengan mengikuti ketiga langkah ini, Anda dapat melindungi diri dari penipuan dan pinjaman online ilegal.***

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah