PORTAL PURWOKERTO - Banyaknya modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan membuat banyaknya kasus yang terjadi dan sebagian besar merugikan pihak nasabah.
Artikel ini berisikan deretan modus pinjol ilegal yang perlu diwaspadai di tahun 2024, mulai dari salah transfer, galbay hingga joki pinjol.
Pinjol ilegal bisa melakukan perbuatan seperti doxing atau penyebaran data nasabah yang melanggar hukum, pencemaran nama baik, bahkan hingga tindakan teror dan ancaman telah terjadi.
Pinjaman online adalah layanan pembiayaan yang ditawarkan oleh beberapa perusahaan atau platform secara daring. Prosesnya dilakukan secara keseluruhan melalui internet.
Menurut kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), setiap penyedia pinjaman online wajib mendaftarkan diri dan memperoleh izin dari OJK agar bisa diawasi dan dipantau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Namun ada saja penyedia pinjol yang tidak mematuhi regulasi dan tidak memiliki izin dari OJK, inilah yang masuk dalam kategori pinjaman online ilegal.
Modus Salah Transfer
OJK mengungkap modus salah transfer terjadi dimana pinjol ilegal mengirim sejumlah uang ke rekening pribadi seseorang tanpa persetujuan dari orang tersebut.