6 Ciri Pinjol Ilegal 2024 yang Masih Berkeliaran, Jangan Sampai Berurusan dengan Pinjaman Online Abal Abal

- 7 Mei 2024, 17:17 WIB
Simak ciri-ciri pinjol ilegal yang masih berkeliaran di tahun 2024, jangan sampai terjebak akal bulusnya
Simak ciri-ciri pinjol ilegal yang masih berkeliaran di tahun 2024, jangan sampai terjebak akal bulusnya /Portal Purwokerto/ Lasti Marlina

PORTAL PURWOKERTO - Jebakan dengan iming-iming dana tunai cepat turun tanpa KTP, ini ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal yang masih ada di tahun 2024.

Kondisi keuangan seringkali tidak terduga, terutama saat kita mendadak membutuhkan uang dalam waktu singkat tanpa tabungan yang mencukupi.

Saat seperti itu, banyak orang cenderung memilih untuk meminjam uang secara online.

Ada banyak alasan mengapa orang lebih memilih pinjol daripada meminjam dari saudara atau bank konvensional.

Salah satunya adalah rasa tidak nyaman meminjam dari saudara, sehingga lebih banyak yang beralih ke pinjol.

Baca Juga: Bahaya! Jangan Sampai Instal 10 Aplikasi Pinjol Ilegal 2024 Ini, Resiko Data Pribadi Tersebar

Pinjol juga menawarkan kemudahan, seperti tanpa agunan atau jaminan, yang membuatnya lebih menguntungkan dibandingkan dengan bank.

Namun, kita harus berhati-hati karena pinjol ilegal semakin banyak di Indonesia, dan sulit dibedakan dari yang legal yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Untuk menghindari risiko meminjam dari pinjol ilegal, penting untuk mengenali ciri-ciri berikut:

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah