Ciri Pinjol Ilegal 2024, Ancam Pengguna dengan Kekerasan, Jumlah Terbaru 302 Sudah Diblokir Satgas PASTI OJK

- 30 April 2024, 19:30 WIB
Ciri Pinjol Ilegal 2024, Ancam Pengguna dengan Kekerasan, Jumlah Terbaru 302 Sudah Diblokir Satgas PASTI OJK
Ciri Pinjol Ilegal 2024, Ancam Pengguna dengan Kekerasan, Jumlah Terbaru 302 Sudah Diblokir Satgas PASTI OJK /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

PORTAL PURWOKERTO - Ciri pinjol ilegal 2024, ancam pengguna dengan kekerasan, jumlah terbaru ada 302 sudah diblokir Satgas PASTI OJK.

Jumlah 302 aktivitas keuangan ilegal tersebut berasal dari 173 entitas pinjol ilegal dan 129 konten pinpri, yang biasa ditemui di sejumlah website dan aplikasi.

Pinpri juga diblokir karena berpotensi melanggar penyebaran data pribadi, oleh karena itu OJK mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati meminjam secara online.

Bagaimana masyarakat dapat mengenali pinjol ilegal dan pinpri yang berpotensi menyebarkan data nasabahnya? Berikut ini penjelasannya.

Baca Juga: Pinjol Syariah OJK Ini Berikan Pinjaman Rp10 Juta Instan, Aman, Diawasi dan Berizin Resmi Terbaru 2024

Berikut adalah tanda-tanda dari pinjol ilegal yang perlu Anda waspadai sebelum melakukan pinjaman:

1. Tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.

2. Persyaratan yang tidak wajar atau berlebihan.

3. Kurangnya transparansi mengenai biaya, suku bunga, atau syarat-syarat lainnya.

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah