Pinjaman UKU Apakah Terdaftar di OJK? Simak 5 Pinjaman Online yang Langsung Cair Gak Ribet Berikut Ini

- 12 Juni 2022, 15:30 WIB
Pinjaman UKU Apakah Terdaftar di OJK? Simak 5 Pinjaman Online yang Langsung Cair Gak Ribet Berikut Ini
Pinjaman UKU Apakah Terdaftar di OJK? Simak 5 Pinjaman Online yang Langsung Cair Gak Ribet Berikut Ini /Pixabay/Niekverlaan

PORTAL PURWOKERTO - Pinjaman UKU apakah legal atau ilegal dan benarkah sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Dikutip dari laman resminya, UKU merupakan aplikasi layanan pinjaman dana tanpa jaminan yang diluncurkan oleh PT Teknologi Merlin Sejahtera pada tahun 2017.

Hanya dengan menyediakan KTP, Anda dapat mengajukan pinjaman dana hingga Rp5.000.000.

UKU menggabungkan teknologi risk management, machine learning, dan big data mining yang kuat untuk menciptakan implementasi strategi dan teknologi aplikasi mobile berkualitas tinggi. 

Baca Juga: Pinjaman 5 Menit Cair Ilegal Berbahaya! Cek Daftar Pinjol Ilegal Ini Agar Anda Tidak Terjebak

Sementara itu, melansir data Fintech terdaftar di OJK per 22 April 2022, UKU memiliki izin nomor KEP-46/D.05/2021 dan terdaftar sejak tanggal 2 Juni 2021 lalu.

Oleh karena itu, UKU merupakan salah satu pinjaman online resmi dan legal terdaftar OJK.

Meski demikian, selain UKU, ada jenis pinjaman online lainnya yang bisa Anda akses.

Simak selengkapnya daftar pinjol legal dan resmi berikut ini agar Anda tak salah memilih pinjaman online.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah