Waduh, Kriteria Ini Tidak Berhak Dapat Kartu Prakerja Gelombang 33, Cek Dulu Sebelum Mendaftar!

- 19 Juni 2022, 06:43 WIB
Waduh, Kriteria Ini Tidak Berhak Dapat Kartu Prakerja, Cek dulu Sebelum Mendaftar!
Waduh, Kriteria Ini Tidak Berhak Dapat Kartu Prakerja, Cek dulu Sebelum Mendaftar! /instagram @prakerja/



PORTAL PURWOKERTO- Ini kriteria yang tak bisa dapat Kartu Prakerja Gelombang 33 yang telah dibuka sejak beberapa waktu lalu. 

Pemerintah kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33. Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.

Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program Kartu Prakerja merupakan program ramah difabel. Difabel dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja gelombang 33.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 33 Dibuka, Ini 10 Golongan yang Tidak Bisa Lolos Prakerja

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya mengecek terlebih dahulu apa saja persyaratannya. Hal ini untuk memudahkan langkah selanjutnya.

Masyarakat diwajibkan mendaftar dengan data diri lengkap sesuai dengan KTP. Maka dari itu siapkan terlebih dahulu KTP, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.

Pemerintah melalui Instagram resmi Kartu Prakerja mengatakan penerima bantuan sosial lain dari pemerintah tidak berhak dapat Kartu Prakerja. Walaupun ia termasuk dalam golongan pekerja yang dirumahkan atau di PHK.

Kenapa? Karena untuk saat ini Program Kartu Prakerja hanya diberikan untuk kamu dan keluarga kamu yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah.

Baca Juga: Kapan Penutupan Prakerja Gelombang 33, Ini Cara Daftar Prakerja 2022 Lewat HP

Lantas, apa saja syarat untuk mendapatkan Program Kartu Prakerja? Simak syaratnya berikut ini :

1. WNI berusia 18 tahun keatas

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawad pada BUMN atau BUMD.

5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

6. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

Tunggu apalagi? Belajar gratis, dapat sertifikat dan insentif pula. Segera daftarkan diri di Kartu Prakerja gelombang 33, raih masa depan lebih cerah!***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah