Cukup Dengan KTP, Pinjaman Online Bebas BI Checking, Pinjol Legal Resmi OJK

- 26 Juni 2022, 17:07 WIB
Cukup Dengan KTP, Pinjaman Online Bebas BI Checking, Pinjol Legal Resmi OJK
Cukup Dengan KTP, Pinjaman Online Bebas BI Checking, Pinjol Legal Resmi OJK /Benjamin Dada/Unsplash


PORTAL PURWOKERTO - Cukup dengan KTP, pinjaman online bebas BI Checking, pinjol legal resmi OJK.

Seiring berjalannya waktu, tuntutan hidup yang kian maju, membuat beberapa masyarakat sedikit bergantung kepada pinjaman online (Pinjol).

Berbagai pinjol juga terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjaman online atau kredit digital dapat menjadi salah satu solusi yang cukup dapat diandalkan bagi sebagian masyarakat.

Proses pengajuan yang terbilang lebih cepat dan mudah serta layanan kredit digital juga menawarkan kemudahan akses menjadi suatu hal yang cukup penting untuk menggunakan layanan kredit digital legal.

Baca Juga: Cari Pinjaman Uang Pribadi Lewat HP Mudah, Legal dan Terdaftar Resmi? Jangan Asal Pilih, Cek Daftarnya di Sini

Namun ada pula lembaga pinjaman yang telah dilepas legalitasnya oleh lembaga penyidikan keuangan tersebut.

Meskipun tak sedikit aplikasi pinjaman online ilegal beberapa masyarakat tetap berkeyakinan ada beberapa lembaga yang juga resmi dan terdaftar serta berizin OJK.

Tawaran dengan tingkat bunga yang tidak realistis seperti 0% juga dapat membuat masyarakat terjerat pinjaman ilegal di dalamnya.

Sementara itu, layanan pinjam yang tanpa menggunakan proses BI Checking dinilai menguntungkan bagi calon debitur.

Pinjaman online bebas BI checking merupakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x