Pinjaman Online Tanpa KTP, WASPADA Ternyata Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar di OJK 2022

- 27 Juni 2022, 07:38 WIB
Pinjaman Online Tanpa KTP, WASPADA Ternyata Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar di OJK 2022
Pinjaman Online Tanpa KTP, WASPADA Ternyata Pinjol Ilegal Tidak Terdaftar di OJK 2022 /Maria Nofianti |PORTAL PURWOKERTO

101. Asetku
102. Findaya

 

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Pembaca harus melakukan konfirmasi kepada pihak penyedia jasa pinjaman online dan kontak OJK sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.

Pinjaman online tanpa KTP dapat berupa pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK 2022. Sebaiknya tawaran pinjol seperti ini diabaikan saja agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***

Halaman:

Editor: Lasti Martina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x