Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Tanpa Syarat, Kilat, Dijamin Legal dan Terdaftar OJK

- 4 Juli 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi. Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Tanpa Syarat, Kilat, Dijamin Legal dan Terdaftar OJK
Ilustrasi. Pinjaman Online Tanpa BI Checking, Tanpa Syarat, Kilat, Dijamin Legal dan Terdaftar OJK /Pexels/Andrea Piacquadio


PORTAL PURWOKERTO - Pinjaman online tanpa BI checking, tanpa syarat, kilat, dijamin legal dan terdaftar OJK, apakah ada?

Pinjaman online merupakan salah satu lembaga yang menyediakan layanan keuangan kredit secara daring.

Beberapa pinjaman online rupanya tidak menggunakan proses Bi Checking. Namun, apakah hal tersebut dianggap aman dan lazim?

Sebelum Anda menggunakan layanan pinjaman online, alangkah baiknya Anda mengetahui beberapa pinjaman legal tanpa BI checking.

Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah Tanpa Ribet, Cukup KTP 5 Pinjol Resmi OJK 2022 Bisa Langsung Cair

Tahukah Anda apa yang dimaksud pinjaman online bebas BI cheking? Sistem tersebut adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

SLIK adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Histori yang berisi tentang rekam jejak terkait angsuran kredit.

BI Checking termasuk salah satu syarat yang valid terkait data debitur, oleh karena itu tak jarang banyak penyedia jasa pinjam menggunakannya.

Namun, belakangan tak sedikit layanan pinjam yang tak menggunakan proses BI Checking.

Hal tersebut dinilai menguntungkan bagi calon debitur. Meski begitu tak ada salahnya untuk tetap berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online.

Baca Juga: 3 Pinjaman Online Langsung Cair 5 Menit Terdaftar di OJK, Pinjol untuk Kebutuhan Darurat dan Terpercaya

Bagi Anda yang berminat menggunakannya, berikut beberapa layanan pinjaman online tanpa BI checking:

1. Akulaku

Fitur:
- Limit pinjaman online yang ditawarkan hingga Rp15 juta.
- Tenor pinjaman hingga 15 bulan.
- Pencairan pinjaman dalam hitungan menit.
- Bunga paling rendah adalah 0,07% perhari.
- Tidak ada persyaratan pengajuan.

Akulaku, tidak membutuhkan persyaratan apa pun. Jika sudah memiliki akun dan sudah pernah melakukan pembelanjaan atau pinjaman tunai di KTA Asetku Akulaku, maka fitur Dana Cicil otomatis akan langsung terbuka. Namun jika ingin mengajukan pinjaman limit maksimal hingga 15 juta wajib melampirkan BPJSTKU.

2. Uangme

Fitur:
- Limit pinjaman yang ditawarkan mulai dari Rp400 ribu hingga Rp4 juta.
- Tenor pinjaman tunai mulai dari 90 hari hingga 120 hari dan tenor pay later 30 hari, dan cicilan mulai dari 3 bulan hingga 6 bulan.

Baca Juga: 3 Pinjaman Online Langsung Cair 5 Menit Terdaftar di OJK, Pinjol untuk Kebutuhan Darurat dan Terpercaya

- Pencairan pinjaman memungkinkan pengguna mengajukan pinjaman dalam 5 menit dan memperoleh persetujuan dalam 1 menit.
- Bunga paling rendah adalah 1,825% per bulan
- Hanya membutuhkan KTP dan kamu dapat menikmati pinjaman berupa uang tunai atau paylater.

3. Julo

Fitur:
- Bunga pinjaman sebesar 1,5% sampai 4% per bulan atau sebesar 0,53 per hari
- Limit hingga 15 juta
- Pinjaman yang diberikan hingga Rp8 juta
- Tenor 3 hingga 6 bulan
- Pencairan pinjaman dalam 1-2 hari kerja

Berdasarkan postingan instagram dari Kominfo, jika Anda telah terjerat oleh pinjaman online ilegal, Anda dapat melaporkan kasusnya dengan instansi dibawah ini:

Baca Juga: Hanya Dengan KTP 6 Pinjaman Online Ini Bisa Langsung Cair, Aman dan Terpercaya dari Pinjol Resmi OJK 2022

1. OJK:
Hotline: 157
WA: 081 157 157 15
email: [email protected]
Klik bit.ly/daftarfintechlendingOJK,
Kunjungi laman OJK.go.id.

2. Kepolisian:
situs https://patrolisiber.id
email [email protected]

3. Kominfo:
Laman web aduankonten.id
email: [email protected]
WA: 08119224545

Demikian informasi mengenai daftar pinjaman online pinjaman online tanpa BI checking. Semoga bermanfaat.

Disclaimer: Informasi di atas dikumpulkan oleh Portal Purwokerto dengan tujuan untuk membantu pembaca mendapatkan informasi mengenai pinjaman online. Harap konfirmasi pihak penyedia jasa pinjaman online terkait sebelum mengajukan produk pinjaman online yang diinginkan.***

Editor: Hening Prihatini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x