Pinjaman Online Tanpa KTP, Wajib Curiga Pinjol Ilegal! Hati-hati Bunga Tinggi dan Sistem Penagihannya...

- 13 Juli 2022, 15:01 WIB
Pinjaman Online Tanpa KTP, Wajib Curiga Pinjol Ilegal! Hati-hati Bunga Tinggi dan Sistem Penagihannya...
Pinjaman Online Tanpa KTP, Wajib Curiga Pinjol Ilegal! Hati-hati Bunga Tinggi dan Sistem Penagihannya... /Maria Nofianti | PORTAL PURWOKERTO

Baca Juga: Pinjaman Online Langsung Cair KTP, Dapat Menjadi Solusi Atasi Kebutuhan Darurat Saat Tanggal Tua

1. Pastikan aplikasi pemberi pinjaman online itu terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK

2. Lihat kebijakan yang diterapkan oleh pemberi pinjaman tanpa agunan tersebut secara detail

3. Limit pinjaman dan cicilan yang ditetapkan sesuai dengan kemampuan bayar kita sebagai nasabah

4. Pastikan juga aplikasi pemberi pinjaman online diawasi oleh Bank Indonesia dan terverifikasi

5. Bunga yang ditetapkan tidak memberatkan nasabah

Karena saat ini banyak pinjaman tanpa agunan yang diberikan oleh aplikasi online yang tidak terdaftar di OJK dan BI, dan ini termasuk ilegal.

Baca Juga: 5 Pinjol Legal Resmi Terdaftar di OJK, Berikut Jumlah Pinjaman yang Bisa Cair dalam Waktu Cepat!

Jadi pastikan ikuti tips di atas sebelum mengambil pinjaman tanpa agunan.

Dan berikut adalah beberapa contoh pinjaman online yang resmi dan berizin OJK yang tepat dengan tenor panjang dilansir Portal Purwokerto dari laman OJK pada Selasa, 12 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Maria Nofianti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah