Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2022 di Istana Negara Bareng Presiden, Masyarakat UMUM Bisa Ikut

- 4 Agustus 2022, 08:59 WIB
Beginilah cara ikut upacara 17 Agustus 2022 di Istana Negara bareng Presiden, masyarakat umum bisa daftar
Beginilah cara ikut upacara 17 Agustus 2022 di Istana Negara bareng Presiden, masyarakat umum bisa daftar /Foto: Antara/Biro Pers Media Setpres/Muchlis Jr./


PORTAL PURWOKERTO – Cara ikut upacara 17 Agustus 2022 di Istana Negara bareng Presiden, masyarakat umum bisa daftar.

Masyarakat umum bisa mengikuti upacara 17 Agustus 2022 di Istana Negara bersama dengan Presiden Republik Indonesia.

Kehadiran masyarakat umum dalam upacara 17 Agustus 2022 di Istana Negara dibagi menjadi dua.

Pertama hadir langsung di istana yang diperuntukkan untuk peserta dengan minimal usia 18 tahun.

Undangan untuk upacara 17 Agustus 2022 di Istana Negara hanya berlaku untuk satu orang dan peserta sudah vaksin ketiga.

Baca Juga: Lirik Lagu Hari Merdeka Lengkap Not Angka Lagu 17 Agustus untuk Pianika

Peserta upacara juga tidak diperkenankan membawa anak balita dan membawa undangan resmi.

Untuk pengambilan undangan resmi bisa diambil langsung di Gedung Krida Bhakti sesuai dengan jadwal pengambilan yang akan di informasikan melalui email dan whatsapps dan tidak dapat diwakilkan.

Calon peserta upacara 17 Agustus 2022 juga harus membawa kartu identitas diri (KTP/SIM/PASSPOR atau lainya) pada saat pengambilan undangan dan saat upacara.

Peserta upacara 17 Agustus 2022 menunjukan hasil swab antigen dengan hasil negatif kepada petugas.

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah