Berikut syarat penerima bantuan PKH dari pemerintah, yaitu:
1. WNI dan memiliki e-KTP
2. Terdaftar sebagai golongan keluarga kurang mampu pada data Kelurahan setempat
3. Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, ataupun Polri
4. Tidak menjadi penerima bantuan program Pemerintah lain
5. Terdaftar pada DTKS Kemensos RI
Masyarakat bisa cek secara mandiri bila ingin mengetahui namanya masuk ke dalam DTKS Kemensos RI dengan link resmi.
Baca Juga: Selamat Nama KTP di Wilayah Ini Masuk Daftar Penerima PKH Tahap 4 Cair November 2022
Berikut cara cek status DTKS Kemensos RI melalui langkah-langkah di bawah ini.
1. Akses link https://cekbansos.kemensos.go.id/