Persyaratan PPPK Tenaga Teknis 2022, Ada Syarat Umum dan Syarat Khusus, Apa Saja? Cek Disini

- 21 Desember 2022, 14:50 WIB
Persyaratan PPPK Tenaga Teknis 2022, Ada Syarat Umum dan Syarat Khusus, Apa Saja? Cek Disini
Persyaratan PPPK Tenaga Teknis 2022, Ada Syarat Umum dan Syarat Khusus, Apa Saja? Cek Disini /stocksnap/


PORTAL PURWOKERTO- Persyaratan PPPK tenaga teknis 2022 dapat dilihat di artikel ini. Ada syarat umum dan syarat umumnya, apa saja? cek disini

Cek persyaratan PPPK tenaga teknis 2022 yang meliputi syarat umum dan syarat khusus yang harus dilengkapi setiap pelamar.

Informasi ini akan sangat bermanfaat untuk kamu yang berminat mendaftar sebagai PPPK tenaga teknis 2022.

Simak baik baik persyaratan yang harus kamu siapkan mulai dari sekarang jika ingin mendaftar sebagai PPPK tenaga teknis 2022.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPPK Terbaru Desember 2022, Seleksi PPPK 2022 Login Disini, Status P3K Setara PNS?

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuka sebelas formasi dalam seleksi PPPK tenaga teknis 2022.

Adapun pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 dibuka mulai hari ini Rabu, 21 Desember 2022 di laman sscasn.bkn.go.id.

Berikut syarat umum pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 :

1. WNI usia minimal 20
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat dan tidak sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
5. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, D-III 2,75, S-1 3,00, S-2 3,20.
6. Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli
7. Bagi pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, dan transkrip nilai asli dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
10. Sehat jasmani dan rohani.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia dan satuan kerja/unit di lingkungan BKN.
12. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
13. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasikemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
14. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
15. Wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar
16. Penyandang disabilitas mencantumkan dokumen keterangan dokter.

Baca Juga: Telah Dibuka! Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 BKN dan Dokumen Persyaratan yang Dipenuhi

Halaman:

Editor: Dyah Sugesti Weningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah