PORTAL PURWOKERTO - Dibanding jual emas yang harga buyback emas kemarin sedang turun, mending gadai emas di Pegadaian. Apakah Anda memiliki rencana gadai emas di Pegadaian?
Salah satu produk dan layanan Pegadaian adalah layanan gadai emas. Di website resmi Pegadaian, tersedia informasi tentang persyaratan, plafon, hingga simulasi perhitungan pengajuan kredit.
Lantas, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian? Dikutip dari websiter resmi Pegadaian, dijelaskan bahwa layanan gadai emas merupakan pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif dengan jaminan emas, baik emas batangan maupun perhiasan.
Untuk mengajukan gadai emas, syarat yang harus dilengkapi adalah fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), menyerahkan barang jaminan, dan nasabah menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Barang-barang perhiasan yang terbuat dari emas dan permata adalah salah satu barang yang diterima sebagai agunan. Adapun sewa modal atau bunga yang diberikan mulai dari 0,75 persen per 15 hari. Jangka waktu yang diberikan selama 4 bulan.
Uang pinjaman yang diperoleh mulai dari Rp50.000 sampai dengan Rp100 juta atau lebih. Biaya administrasi yang dikenakan sebesar Rp2.000 sampai dengan Rp125.000. Adapun sewa modal atau bunga mulai dari 1 persen hingga 1,2 persen per 15 hari. Jangka waktu yang diberikan adalah 1-120 hari.
Jika Anda tertarik melakukan gadai emas di Pegadaian, maka siapkan syarat dan ketentuan dalam pengajuan produk gadai emas. Kemudian, siapkan barang agunan yang dimiliki dan mendatangi kantor cabang Pegadaian untuk mengisi formulir pengajuan kredit yang tersedia.
Anda juga dapat melakukan booking gadai via Pegadaian Digital. Untuk ini, Anda bisa menghubungi call center Pegadaian untuk memperoleh informasi lebih lanjut.