- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- NPWP untuk limit diatas Rp.50 Juta.
- Copy Kartu Keluarga
- Copy Surat / Akta Nikah / Cerai (untuk calon debitur yang sudah menikah / cerai)
- Kepesertaan BPJS TK (khusus KUR Kecil & KUR Khusus plafon >Rp 100 juta
2. KUR Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa eKTP atau Surat Keterangan Pembuatan e-KTP.
- Perjanjian penempatan Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan tenaga kerja dan / atau tenaga magang Indonesia.