Dalam Permenko tersebut, tertulis bunga 6% bisa didapatkan oleh debitur yang baru pertama mengajukan KUR BRI.
Kemudian bunga 7% berlaku bagi debitur yang sudah mengajukan KUR BRI 2023 kedua.
Angka bunga akan bertambah untuk debitur yang sudah pernah mengajukan ketiga kali menjadi 8% dan keempat kali menjadi 9%.
Suku bunga bertahap tersebut menunjukkan bunga lebih tinggi dibebankan pada nasabah yang meminjam KUR BRI kesekian kalinya.
Bunga bertahap tersebut berlaku bagi debitur KUR BRI 2023 yang mengajukan jenis Mikro dan Kecil. Kami berikan contohnya: