PORTAL PURWOKERTO - Gak bikin bingung, ini aplikasi pinjaman online lewat Whatsapp (WA) terpercaya 2024, apa termasuk pinjol legal OJK?
Perlu kembali diingat, layanan fintech peer to peer lending atau pinjol tidak diperbolehkan menawarkan layanan melalui pesan pribadi.
Termasuk di dalamnya penawaran pinjol melalui SMS dan WA tidak diperbolehkan, apalagi tanpa persetujuan konsumen.
Jadi apabila ada penawaran pinjaman online melalui pesan pribadi, dapat dipastikan itu adalah pinjol ilegal.
Biasanya aplikasi pinjol menghubungi konsumen melalui WA adalah untuk memberikan nomor OTP yang tidak boleh diakses oleh pihak lain.
Kecuali oleh pengguna pinjol yang mendaftarkan nomornya tersebut ke aplikasi yang digunakan.
Tidak tawarkan layanan melalui pesan WA, 13 pinjol ini justru aman karena terdaftar di OJK.
Berikut daftarnya, mengutip laman ojk.go.id pada Selasa, 30 Januari 2024: