Kekayaan Sam Bankman-Fried Bandar Krypto yang Dijatuhi Hukuman 25 Tahun Penjara, Orang Terkaya Kripto Bangkrut

- 31 Maret 2024, 19:39 WIB
Kekayaan Sam Bankman-Fried Bandar Krypto yang Dijatuhi Hukuman 25 Tahun Penjara, Orang Terkaya Kripto Bangkrut
Kekayaan Sam Bankman-Fried Bandar Krypto yang Dijatuhi Hukuman 25 Tahun Penjara, Orang Terkaya Kripto Bangkrut /IG theravensflockonline

PORTAL PURWOKERTO - Orang terkaya kripto bangkrut, ini kekayaan Sam Bankman-Fried bandar krypto yang dijatuhi hukuman 25 tahun penjara. Sempat bergelimang harta, kini boncos.

Sam Bankman-Fried, mantan miliarder cryptocurrency wunderkind, akhirnya dijatuhi hukuman atas hukumannya karena mencuri $8 miliar dari pelanggan bursa FTX yang ia dirikan yang sekarang bangkrut.

Sam dijatuhi hukuman 25 tahun penjara pada Kamis, 28 Maret 2024 menyusul hukumannya pada bulan November atas apa yang oleh jaksa disebut sebagai salah satu kasus penipuan keuangan terbesar dalam sejarah.

Jaksa AS menuntut hukuman penjara antara 40 hingga 50 tahun, setelah juri memutuskan dia bersalah atas tujuh tuduhan penipuan dan konspirasi yang berkontribusi terhadap jatuhnya perusahaan FTX miliknya – yang pernah menjadi bursa kripto terkemuka.

Baca Juga: Cek 501 Aset Kripto yang Terdaftar di Bappebti 2023: Shiba Inu, DOGE, FLOKI, KUY Sudah Terdaftar Gaes

Mengutip dw.com, Sam Bankman-Fried, yang dikenal di komunitas kripto sebagai "S.B.F.," mendirikan bursa FTX yang runtuh pada tahun 2019, setelah meluncurkan dana lindung nilai kripto Alameda Research pada tahun 2017.

Sebelum keterlibatannya di sektor mata uang kripto, Sam bekerja sebagai pedagang di Wall Jalan. Pada puncaknya, Bankman-Fried memiliki kekayaan sebesar $26 miliar (€24 miliar).

Bitcoin dan aset digital mengalami peningkatan pesat pada tahun 2020 dan 2021. Selama waktu itu, Sam Bankman-Fried — yang dikenal dengan rambut keritingnya berfokus di sektor mata uang kripto.

Reputasi ini memainkan peran penting dalam keberhasilan dan kelangsungan hidup FTX ketika kondisi pasar akhirnya mengalami penurunan.

Halaman:

Editor: Galih Prabashinta P.P.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x